Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan – Farmasi – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan RENCANA (CETAK BIRU) STRATEGI TRANSFORMASI KESEHATAN DIGITAL dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 tentang PELAKSANAAN DOMAIN ELEKTRONIK PEMERINTAH YANG SISTEMATIS. DAN STRATEGI TRANSFORMASI KESEHATAN DIGITAL.

Perkembangan era digital menjadikan rutinitas dan integrasi data berkualitas menjadi elemen penting dalam mencapai transformasi digital. Presiden Joko Widodo mengatakan, data yang terintegrasi dan sistem pelayanan kesehatan yang lebih sederhana merupakan aspek yang perlu lebih ditingkatkan untuk mencapai Indonesia sehat.

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

Faktanya, proses pengintegrasian data layanan kesehatan yang paling sederhana pun menghadirkan banyak tantangan. Banyaknya aplikasi kesehatan yang dikembangkan oleh pemerintah pusat, daerah, dan swasta menimbulkan tantangan bagi integrasi sistem data kesehatan. Aplikasi yang seharusnya dapat memfasilitasi dan meningkatkan layanan kesehatan justru menimbulkan permasalahan baru, seperti distribusi data pada beberapa aplikasi yang ada dan standarnya yang berbeda-beda, sehingga tidak mudah diintegrasikan dan digunakan. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini terdapat lebih dari 400 aplikasi kesehatan yang dibangun atau dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Jumlah ini dapat bertambah jika ada permintaan khusus, baik dari pihak ketiga maupun dari penyedia layanan kesehatan itu sendiri. Permasalahan lain dalam digitalisasi kesehatan muncul ketika diketahui masih banyak data kesehatan yang didokumentasikan secara manual. Data kesehatan di berbagai daerah masih terdokumentasi dalam bentuk kertas dan belum terintegrasi secara digital.

Pentingnya Menerapkan Digital Health

Tantangan utama dalam pembuatan data kesehatan nasional adalah lebih dari 80% fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini belum terdampak oleh teknologi digital, data terfragmentasi dan tersebar di ratusan aplikasi yang bervariasi di sektor kesehatan, serta keterbatasan regulasi dalam hal standardisasi dan normalisasi. pertukaran data.

Data kesehatan Indonesia masih tersebar dan sistemnya sangat bervariasi. Penyedia layanan kesehatan menerima sebagian informasi. Banyak hal yang belum terpetakan dari data yang ada. Diperlukan platform data yang terintegrasi untuk dapat mendukung layanan kesehatan internal untuk mengoptimalkan layanan rumah sakit, termasuk memprediksi penyakit pasien.

Data kesehatan Indonesia masih tersebar dan sistemnya sangat bervariasi. Penyedia layanan kesehatan menerima sebagian informasi. Banyak hal yang belum terpetakan dari data yang ada. Platform data yang terintegrasi sangat diperlukan untuk dapat membantu internal organisasi layanan kesehatan memaksimalkan layanan rumah sakit, terutama dalam memprediksi penyakit pasien.

Tantangan dalam pelayanan kesehatan berarti kebijakan kesehatan belum sepenuhnya didasarkan pada data yang komprehensif dan pelayanan kesehatan belum dilaksanakan secara efektif. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan regulasi, misalnya terkait perlindungan data dan standardisasi, serta jaminan hak dan privasi pasien. . Hal ini berimplikasi pada kemampuan interoperabilitas yang diperlukan untuk dapat mengintegrasikan seluruh sistem informasi dan aplikasi ke dalam database terpusat yang bertujuan untuk memudahkan pengguna, baik pasien maupun penyedia layanan. Oleh karena itu perlu dilakukan pendalaman pemahaman terhadap persoalan-persoalan di bidang kesehatan yang dikaji menurut pengelompokan pelayanan primer, sekunder, farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, manajemen internal dan bioteknologi. .

Meningkatkan Aksesibilitas Teknologi: Pemuda Desa Melek Teknologi Melalui Lokakarya Untuk Mengatasi Kesenjangan Digital

Pelayanan primer terdiri atas puskesmas, klinik, dan dokter umum, sedangkan pelayanan sekunder terdiri atas seluruh rumah sakit, baik umum maupun spesialis. Pelayanan primer dan sekunder merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan yang melayani sekitar 272 juta penduduk di Indonesia.

Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kesehatan telah dimanfaatkan cukup luas mulai dari perencanaan kesehatan hingga penyediaan berbagai data kesehatan pada tingkat individu dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Strategi Strategis). Rencana). Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024). Namun dengan perbedaan fungsi aplikasi yang ada, sistem informasi kesehatan menjadi terfragmentasi dan data yang ada tidak dapat dipertukarkan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip kesinambungan pelayanan dalam pelayanan kesehatan dimana fasilitas kesehatan melakukan pemantauan kesehatan pasien secara terus menerus (De Graft-Johnson et al. , 2006).

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

Observasi pasien secara terus menerus dan mendalam dapat membantu petugas kesehatan dalam mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan. Hasil penilaian manajemen yang baik dapat memudahkan komunikasi antar fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan rujukan yang efektif dan efisien ketika diperlukan. Pencatatan data yang tidak lengkap dan tidak konsisten serta rendahnya akurasi menjadi faktor utama menurunnya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan.

Apa Saja Peran Sinar

Pencatatan data yang komprehensif dan terstandar dapat memudahkan pengembangan kebijakan berbasis bukti, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan keterampilan dan mengurangi beban kerja administrasi puskesmas dan rumah sakit yang saat ini menggunakan lebih dari 60 aplikasi sekaligus untuk memenuhi administrasi pelaporan.

Tujuan Hasil Pelayanan Kesehatan dan Program JKN Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Produk Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan periode 2020-2024 adalah meningkatkan akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan produk kesehatan, indikator kinerja utama pada tahun 2024 adalah:

Ketahanan obat-obatan dan alat kesehatan diuji saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Rantai pasokan layanan kesehatan menjadi sorotan. Penyebaran virus memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap sistem kesehatan. Fasilitas layanan kesehatan menghadapi peningkatan permintaan di tengah kendala operasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tantangan utama dalam menangani krisis ini adalah produksi dan distribusi peralatan medis. Ketika alat pelindung diri (APD), ventilator, dan obat-obatan dibutuhkan, pengadaan dan pendistribusian peralatan tersebut menjadi sebuah tantangan. Hal ini menyebabkan kelangkaan sekaligus mengungkap rapuhnya rantai pasokan layanan kesehatan (Iyengar dkk., 2020).

Pengungkapan permasalahan kesehatan terkait rantai pasok layanan kesehatan menunjukkan pentingnya membangun rantai pasok layanan yang tangguh dan responsif. Rantai pasokan layanan kesehatan yang tidak terintegrasi dengan baik menyebabkan fasilitas layanan kesehatan tidak dapat merespons sinyal risiko yang ada dengan cepat.

Pengertian, Pentingnya Dan Cara Kerja Smart Farming

à Tidak ada standarisasi kode perusahaan, produk dan bahan baku. Inilah akar masalah ketika membangun platform terintegrasi karena tidak ada satu fungsi data utama yang digunakan untuk agregasi dan pemrosesan data.

B. Data stok obat, alat kesehatan dan PKRT disimpan secara terpisah di masing-masing instansi (produsen, distributor dan puskesmas) dan tidak ada format data yang baku.

C. Buruknya pemetaan supply dan demand berdampak pada tingginya opportunity cost dari stock-out, serta peredaran obat-obatan dan vaksin ilegal yang membahayakan masyarakat.

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

D. Proses otorisasi dan pemantauan kepatuhan bersifat repetitif sehingga mengharuskan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan menyelesaikan proses registrasi dan pelaporan ke beberapa pihak berbeda dengan substansi pelaporan yang sama.

Telemedicine Bpjs Kesehatan Kini Menjangkau Daerah Terpencil

Belajar dari pengalaman penanganan pandemi COVID-19, penanganan pandemi yang masih sporadis dengan pendekatan kebijakan tradisional mengungkap sistem ketahanan kesehatan Indonesia yang sangat rentan dalam kondisi darurat, kualitas mitigasinya sangat bergantung pada efisiensi alokasi sumber daya. di sektor-sektor kritis dan respon terkoordinasi di semua sektor dalam waktu sesingkat-singkatnya (Sasongkojati, 2020).

Keamanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara. Keamanan kesehatan masyarakat global didefinisikan sebagai kegiatan yang diperlukan, baik praktis maupun responsif, untuk meminimalkan bahaya dan dampak peristiwa kesehatan masyarakat yang membahayakan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah geografis dan perbatasan internasional (Organisasi Kesehatan Dunia, 2021).

Membangun sistem ketahanan kesehatan yang responsif dan efektif memerlukan pengambilan keputusan berdasarkan data yang kuat dan real-time. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kapasitas pencegahan, deteksi, dan respons terhadap epidemi, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.

Untuk Meningkatkan kemampuan pencegahan, deteksi dan respons terhadap epidemi, pandemi global dan keadaan darurat nuklir, biologi dan kimia;

Rsud Kardinah Kota Tegal

C. Meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu masuk dan keluar, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan; D. Meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan vaksinasi;

Keamanan kesehatan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah negara bagian dan lokal, serta mitra publik dan swasta, organisasi non-pemerintah, akademisi, asosiasi profesional, komunitas, relawan, keluarga, dan individu (Strategi Keamanan Kesehatan Nasional AS, 2021).

Secara umum, peta sumber daya manusia kesehatan (HRK) merupakan salah satu variabel utama ketahanan kesehatan nasional dan sistem kesehatan secara umum. Ketersediaan SDM yang menjadi motor penggerak solusi, baik preventif, promotif, maupun kuratif, menjadi dasar penentuan kinerja ketahanan nasional. Di sisi lain, penanggung jawab penuh fungsi ketahanan ini merupakan salah satu fungsi utama Kementerian Kesehatan.

Cara Memanfaatkan Teknologi Untuk Mencapai Tujuan Kesehatan

Kebutuhan akan peran-peran tersebut belum dapat dipenuhi secara optimal oleh sistem yang ada saat ini. Hal ini terlihat dari hasil penelitian tenaga kesehatan (Kementerian Kesehatan, Badan Litbangkes, 2017), bahwa kondisi SDMH di rumah sakit di Indonesia masih buruk yaitu sebesar 56,6% dan hanya 38,9% yang melaporkan kebutuhan SDMH tercukupi. Hal serupa juga terjadi di Puskesmas, hanya 12,7% yang menyatakan kondisi kepegawaian Puskesmas memadai, sedangkan 82,5% menilai SDM Puskesmas selalu kurang.

Desa Ramah Lingkungan: Mengoptimalkan Pengelolaan Energi Dan Air Untuk Desa Bersih

Kondisi kepegawaian Puskesmas sudah memadai, sedangkan 82,5% menilai sumber daya manusia di Puskesmas masih kurang. Berbagai kendala muncul dalam upaya menjamin ketersediaan seluruh data HRK, sehingga keadaan informasi ketahanan HRK selama ini sangat minim, baik dari segi

Kuantitas dan kualitas. Di tingkat nasional, perencanaan SDM merupakan salah satu isu strategis yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, dimana implementasinya dinilai masih lemah dan sistem informasi terkait SDM yang belum memadai dan pada tingkat nasional. sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015, perlu disusun rencana kebutuhan SDM untuk menganalisis kebutuhan setiap tingkat pemerintahan, baik dari segi kuantitas, jenis, kualitas, kualifikasi dan distribusi (AIPHSS, 2015 ). Namun hasil Risnakes menunjukkan belum semua institusi kesehatan telah menyiapkan persyaratan HRK, hanya 79,8% Puskesmas dan 83,2% rumah sakit yang telah menyiapkannya.

Dalam Pasal 14 ayat (2) UU Kepegawaian Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, perencanaan kebutuhan diawali dengan pemaparan usulan dari dinas kesehatan, kemudian dirangkum berdasarkan kabupaten/kota yang akan dipaparkan.

Artikel Terkait

Leave a Comment